Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 15 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2015 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASAR BERINTAN KOTA CIREBON
Teks Saat Ini
(1) Direktur Utama menandatangani seluruh dokumen/naskah Perusahaan yang bersifat pemberian keterangan, pernyataan, permohonan, penetapan, pengikatan, laporan yang mengikat Perusahaan secara internal maupun eksternal.
(2) Direktur Utama dapat mendelegasikan penandatanganan dokumen/naskah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur sesuai dengan bidang tugasnya untuk hal hal yang bersifat internal rutin sehari hari.
(3) Direktur memerlukan persetujuan Direktur Utama untuk menanda tangani dokumen/naskah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bersifat mengikat Perusahaan secara eksternal di luar perjanjian dan keputusan.
Koreksi Anda
