Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 15 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2015 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASAR BERINTAN KOTA CIREBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direksi dalam mengelola Perusahaan mempunyai wewenang sebagai berikut: a. mengangkat dan memberhentikan Pegawai; b. mengangkat, memberhentikan dan memindahkan Pegawai dari jabatan di bawah Direksi;dan c. mengadakan ikatan hukum dengan pihak lain.
Koreksi Anda