Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 15 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2015 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASAR BERINTAN KOTA CIREBON
Teks Saat Ini
Direksi dalam mengelola Perusahaan mempunyai wewenang sebagai berikut:
a. mengangkat dan memberhentikan Pegawai;
b. mengangkat, memberhentikan dan memindahkan Pegawai dari jabatan di bawah Direksi;dan
c. mengadakan ikatan hukum dengan pihak lain.
Koreksi Anda
