Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 15 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2015 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASAR BERINTAN KOTA CIREBON
Teks Saat Ini
Direksi dalam mengelola Perusahaan mempunyai tugas sebagai berikut :
a. memimpin dan mengendalikan semua kegiatan Perusahaan;
b. menyampaikan rencana kerja 5 (lima) tahun dan rencana kerja anggaran Perusahaan tahunan kepada Badan Pengawas untuk mendapatkan pengesahan;
c. melakukan perubahan terhadap program kerja setelah mendapatkan persetujuan Badan Pengawas;
d. membina pegawai;
e. mengurus dan mengelola Perusahaan;
f. menyelenggarakan administrasi umum keuangan;
g. mewakili Perusahaan baik di dalam maupun di luar pengadilan;
h. menyampaikan laporan mengenai seluruh kegiatan termasuk neraca dan perhitungan laba/rugi kepada Badan Pengawas;dan
i. menyampaikan laporan pertanggung jawaban akhir masa jabatan kepada Walikota.
Koreksi Anda
