Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 15 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2015 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASAR BERINTAN KOTA CIREBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direksi dalam mengelola Perusahaan mempunyai tugas sebagai berikut : a. memimpin dan mengendalikan semua kegiatan Perusahaan; b. menyampaikan rencana kerja 5 (lima) tahun dan rencana kerja anggaran Perusahaan tahunan kepada Badan Pengawas untuk mendapatkan pengesahan; c. melakukan perubahan terhadap program kerja setelah mendapatkan persetujuan Badan Pengawas; d. membina pegawai; e. mengurus dan mengelola Perusahaan; f. menyelenggarakan administrasi umum keuangan; g. mewakili Perusahaan baik di dalam maupun di luar pengadilan; h. menyampaikan laporan mengenai seluruh kegiatan termasuk neraca dan perhitungan laba/rugi kepada Badan Pengawas;dan i. menyampaikan laporan pertanggung jawaban akhir masa jabatan kepada Walikota.
Koreksi Anda