Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 15 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2015 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASAR BERINTAN KOTA CIREBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selain honorarium, kepada Badan Pengawas setiap tahun diberikan jasa produksi. (2) Besarnya uang honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Walikota dengan memperhatikan kemampuan keuangan Perusahaan.
Koreksi Anda