Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 15 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2015 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASAR BERINTAN KOTA CIREBON
Teks Saat Ini
(1) Ketua Badan Pengawas menandatangani dokumen/naskah yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenangnya sepanjang komunikasi internal Badan Pengawas, dan kepada Direksi serta Walikota.
(2) Seluruh anggota Badan Pengawas menandatangani dokumen/naskah yang bersifat persetujuan/penolakan, pertimbangan, rekomendasi yang ditujukan kepada Walikota, termasuk yang berbentuk naskah berita acara.
Paragraf 3 Penghasilan
Koreksi Anda
