Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 15 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2015 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASAR BERINTAN KOTA CIREBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Pengawas mempunyai tugas : a. mengawasi kegiatan operasional Perusahaan; b. memberikan pendapat dan saran kepada Walikota terhadap pengangkatan dan pemberhentian Direksi; c. memberikan pendapat dan saran kepada Walikota terhadap program kerja yang diajukan oleh Direksi; d. memberikan pendapat dan saran kepada Walikota terhadap laporan neraca dan perhitungan laba/rugi Perusahaan;dan e. memberikan pendapat dan saran kepada Walikota terhadap laporan kinerja Perusahaan. (2) Badan Pengawas mempunyai wewenang : a. memberi peringatan kepada Direksi yang tidak melaksanakan tugas sesuai dengan program kerja Perusahaan yang telah disetujui; b. memeriksa Direksi yang diduga merugikan Perusahaan; c. memberikan pendapat dan saran kepada Walikota tentang rencana kerja dan anggaran Perusahaan untuk mendapat pengesahan;dan d. menerima atau menolak pertanggungjawaban keuangan dan program kerja Direksi tahun berjalan dan akhir masa jabatan.
Koreksi Anda