Koreksi Pasal 36
PERDA Nomor 15 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2015 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASAR BERINTAN KOTA CIREBON
Teks Saat Ini
(1) Batas usia pensiun Pegawai 58 (lima puluh delapan) tahun dikecualikan Pegawai yang menjabat sebagai Direksi batas usia pensiun 60 (enam puluh) tahun.
(2) Pegawai yang memasuki masa pensiun dapat diberikan kenaikan pangkat pengabdian setingkat lebih tinggi dari pangkatnya dengan ketentuan paling sedikit telah 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir.
Koreksi Anda
