Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 15 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2015 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASAR BERINTAN KOTA CIREBON
Teks Saat Ini
(1) Seseorang dapat menduduki jabatan Direksi paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan dalam kedudukan yang sama.
(2) Dikecualikan dari ayat (1) apabila Direktur diangkat menjadi Direktur Utama.
(3) Masa jabatan Direksi ditetapkan selama 4 (empat) tahun.
(4) Pengangkatan untuk masa jabatan yang kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan, apabila Direksi terbukti mampu meningkatkan kinerja setiap tahun.
Koreksi Anda
