Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 15 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2015 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASAR BERINTAN KOTA CIREBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seseorang dapat menduduki jabatan Direksi paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan dalam kedudukan yang sama. (2) Dikecualikan dari ayat (1) apabila Direktur diangkat menjadi Direktur Utama. (3) Masa jabatan Direksi ditetapkan selama 4 (empat) tahun. (4) Pengangkatan untuk masa jabatan yang kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan, apabila Direksi terbukti mampu meningkatkan kinerja setiap tahun.
Koreksi Anda