Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 15 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2015 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASAR BERINTAN KOTA CIREBON
Teks Saat Ini
Jumlah Direksi Perusahaan paling banyak 3 (tiga) orang, salah seorang di antaranya diangkat sebagai Direktur Utama dan 2 (dua) orang masing-masing sebagai Direktur sesuai dengan bidang tugasnya.
Koreksi Anda
