Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 15 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2015 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASAR BERINTAN KOTA CIREBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direksi diangkat oleh Walikota diutamakan dari swasta atas usul Badan Pengawas. (2) Dalam hal calon Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan berasal dari swasta maka yang bersangkutan harus melepaskan terlebih dahulu status kepegawaiannya. (3) Untuk dapat diangkat sebagai anggota Direksi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. Warga Negara INDONESIA (WNI); b. diutamakan mempunyai pendidikan sekurang-kurangnya Sarjana (S1); c. mempunyai pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun di perusahaan yang dibuktikan dengan surat keterangan (referensi) dari perusahaan sebelumnya dengan penilaian baik; d. membuat dan menyajikan proposal tentang visi, misi dan strategi Perusahaan; e. tidak terikat hubungan keluarga dengan Walikota atau dengan anggota Direksi atau dengan anggota Badan Pengawas lainnya sampai derajat ketiga baik menurut garis lurus maupun ke samping termasuk menantu dan ipar;dan f. lulus uji kelayakan dan kepatutan yang dilaksanakan oleh Tim Ahli yang dibentuk oleh Walikota. (4) Pengangkatan anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Walikota. (5) Mekanisme seleksi, pengangkatan dan pemberhentian Direksi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
Koreksi Anda