Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 15 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2015 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASAR BERINTAN KOTA CIREBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masa jabatan anggota Badan Pengawas ditetapkan selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya. (2) Pengangkatan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila : a. mampu mengawasi Perusahaan sesuai dengan program kerja Perusahaan; b. mampu memberikan saran kepada Direksi agar Perusahaan mampu bersaing dengan Perusahaan lain;dan c. mampu memberikan pendapat mengenai peluang usaha yang menguntungkan di masa yang akan datang.
Koreksi Anda