Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 15 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2015 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASAR BERINTAN KOTA CIREBON
Teks Saat Ini
Jumlah Anggota Badan Pengawas paling banyak 3 (tiga) orang, seorang di antaranya diangkat sebagai ketua merangkap anggota.
Koreksi Anda
