Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 15 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2015 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASAR BERINTAN KOTA CIREBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh Walikota. (2) Badan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari orang yang profesional sesuai dengan bidang usaha BUMD yang bersangkutan. (3) Untuk dapat diangkat sebagai Badan Pengawas, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. menyediakan waktu yang cukup; b. tidak terikat hubungan keluarga dengan Walikota atau dengan Badan Pengawas lainnya atau dengan Direksi sampai derajat ketiga baik menurut garis lurus maupun kesamping termasuk menantu dan ipar; c. memiliki pendidikan serendah-rendahnya Sarjana (S1); d. mempunyai pengalaman dalam bidang keahliannya minimal 5 (lima) tahun;dan e. lulus uji kelayakan dan kepatutan yang dilaksanakan oleh Tim Ahli yang dibentuk oleh Walikota. (4) Mekanisme seleksi, pengangkatan dan pemberhentian Badan Pengawas diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
Koreksi Anda