Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 15 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2015 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASAR BERINTAN KOTA CIREBON
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Umum Daerah Pasar diberi nama Perumda Pasar Berintan.
(2) Perusahaan merupakan Badan Usaha Milik Pemerintah Kota.
(3) Perusahaan melakukan usaha yang bergerak dibidang pengelolaan dan penyediaan fasilitas perpasaran yang berbadan hukum dan berkedudukan secara tetap di Kota.
(4) Perusahaan dipimpin oleh Direksi yang berkedudukan dibawah Walikota selaku pemilik modal.
Koreksi Anda
