Koreksi Pasal 62
PERDA Nomor 15 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2015 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASAR BERINTAN KOTA CIREBON
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka :
a. Peraturan Daerah Kotamadya Cirebon tanggal 2 Februari 1970 tentang Perusahaan Daerah Pasar Pasar sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Cirebon Nomor 8 Tahun 1984; dan
b. Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 12 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Pasar, Pertokoan dan Tempat Tempat Penjualan Umum di Kota Cirebon Sebagai Usaha Perusahaan Daerah Pasar Pasar Kota Cirebon (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2002 Nomor 23, Tambahan Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2002 Nomor10),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
