Koreksi Pasal 61
PERDA Nomor 15 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2015 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASAR BERINTAN KOTA CIREBON
Teks Saat Ini
Seluruh organ Perusahaan, Pejabat dan Pegawai tetap melaksanakan tugasnya hingga ditetapkan kembali statusnya berdasarkan Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda
