Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

PERDA Nomor 15 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2015 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASAR BERINTAN KOTA CIREBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan dapat dibubarkan dengan Peraturan Daerah. (2) Sebelum pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Walikota membentuk panitia pembubaran yang beranggotakan auditor Pemerintah Kota, SKPD yang menangani urusan bidang kepegawaian, pengelolaan keuangan, dan hukum. (3) Tugas Panitia pembubaran adalah melakukan inventarisasi menyeluruh atas perusahaan untuk memperoleh gambaran kondisi terakhir menyangkut surplus/defisit, bertambah/berkurangnya kekayaan, konsekuensi terhadap pihak lain, pembebanan tanggung jawab, kepatuhan/ketaatan pada program kerja (4) Panitia pembubaran menyampaikan laporan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas sekaligus merekomendasikan pertimbangan pembubaran Perusahaan kepada Walikota.
Koreksi Anda