Koreksi Pasal 57
PERDA Nomor 15 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2015 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASAR BERINTAN KOTA CIREBON
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan laba bersih Perusahaan setelah dikurangi penyusutan, cadangan tujuan dan pengurangan lain yang wajar, ditetapkan sebagai berikut:
a. untuk anggaran : 55 % (lima puluh lima per seratus);
Pemerintah Kota
b. untuk cadangan umum : 25 % (dua puluh lima per seratus);
c. untuk jasa produksi direksi, : 15 % (lima belas per seratus);
badan pengawas dan pegawai
d. untuk dana sosial/pendidikan : 5 % (lima per seratus).
/dana pensiun
(2) Penggunaan laba untuk cadangan umum, apabila telah tercapai tujuannya dapat dialihkan untuk penggunaan lain dengan persetujuan Walikota.
(3) Penggunaan laba untuk cadangan umum dimaksud ayat (1) huruf b adalah untuk mendukung likuiditas operasional Perusahaan sesuai rencana kerja dan anggaran Perusahaan.
Koreksi Anda
