Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PERDA Nomor 15 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2015 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASAR BERINTAN KOTA CIREBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan laba bersih Perusahaan setelah dikurangi penyusutan, cadangan tujuan dan pengurangan lain yang wajar, ditetapkan sebagai berikut: a. untuk anggaran : 55 % (lima puluh lima per seratus); Pemerintah Kota b. untuk cadangan umum : 25 % (dua puluh lima per seratus); c. untuk jasa produksi direksi, : 15 % (lima belas per seratus); badan pengawas dan pegawai d. untuk dana sosial/pendidikan : 5 % (lima per seratus). /dana pensiun (2) Penggunaan laba untuk cadangan umum, apabila telah tercapai tujuannya dapat dialihkan untuk penggunaan lain dengan persetujuan Walikota. (3) Penggunaan laba untuk cadangan umum dimaksud ayat (1) huruf b adalah untuk mendukung likuiditas operasional Perusahaan sesuai rencana kerja dan anggaran Perusahaan.
Koreksi Anda