Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PERDA Nomor 15 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2015 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASAR BERINTAN KOTA CIREBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direksi harus mengirimkan laporan perhitungan hasil usaha dan kegiatan Perusahaan secara berkala setiap triwulan kepada Walikota melalui Badan Pengawas.
Koreksi Anda