Koreksi Pasal 56
PERDA Nomor 15 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2015 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASAR BERINTAN KOTA CIREBON
Teks Saat Ini
Direksi harus mengirimkan laporan perhitungan hasil usaha dan kegiatan Perusahaan secara berkala setiap triwulan kepada Walikota melalui Badan Pengawas.
Koreksi Anda
