Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 15 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2015 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASAR BERINTAN KOTA CIREBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Modal dasar Perusahaan sejak didirikan adalah sebesar Rp. 1.574.532.498,48 (satu milyar lima ratus tujuh puluh empat juta lima ratus tujuh puluh empat juta lima ratus tiga puluh dua, empat ratus sembilan puluh delapan rupiah koma empat puluh delapan sen) yang merupakan penyertaan modal pemerintah daerah dengan rincian sebagai berikut: a. sebesar Rp 74.532.498,48 (tujuh puluh empat juta lima ratus tiga puluh dua ribu empat ratus sembilan puluh delapan rupiah koma empat puluh delapan sen) merupakan penyertaan modal pemerintah daerah berdasarkan Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 8 Tahun 1984 tentang Perubahan Kedua Kali Peraturan Daerah Kotamadya Cirebon tanggal 2 Februari 1970 tentang Perusahaan Daerah Pasar Pasar; b. sebesar Rp 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) merupakan penyertaan modal pemerintah daerah berdasarkan Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 2 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Cirebon pada Perusahaan Daerah Pasar-Pasar Kota Cirebon. (2) Modal dasar Perusahaan dapat ditambah dengan Peraturan Daerah.
Koreksi Anda