Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 15 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2015 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASAR BERINTAN KOTA CIREBON
Teks Saat Ini
(1) Lapangan usaha Perusahaan meliputi :
a. pembangunan dan pengelolaan fasilitas perpasaran beserta penunjangnya;
b. pengelolaan parkir di areal pasar;
c. pengelolaan kebersihan dan keamanan di areal pasar;
d. pengelolaan sarana sanitasi umum di areal pasar;dan
e. usaha-usaha lainnya di bidang perpasaran yang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
(2) Pengaturan pelaksanaan masing-masing lapangan usaha dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
(3) Untuk pengembangan lapangan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Perusahaan dapat melakukan dengan investasi sendiri atau bekerja sama dengan pihak ketiga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
