Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 15 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2015 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASAR BERINTAN KOTA CIREBON
Teks Saat Ini
(1) Maksud Perusahaan adalah :
a. turut serta mendukung program Pemerintah Kota dalam mewujudkan Cirebon sebagai kota perdagangan dan jasa;
b. menumbuhkan perekonomian daerah;
c. memudahkan tersedianya komoditas kebutuhan masyarakat;dan
d. mewujudkan tertatanya kegiatan perdagangan di lokasi pasar.
(2) Tujuan Perusahaan adalah :
a. memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah pada umumnya;
b. menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan fasilitas pasar;dan
c. memperoleh laba dan/atau keuntungan.
Koreksi Anda
