Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 15 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2015 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASAR BERINTAN KOTA CIREBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Maksud Perusahaan adalah : a. turut serta mendukung program Pemerintah Kota dalam mewujudkan Cirebon sebagai kota perdagangan dan jasa; b. menumbuhkan perekonomian daerah; c. memudahkan tersedianya komoditas kebutuhan masyarakat;dan d. mewujudkan tertatanya kegiatan perdagangan di lokasi pasar. (2) Tujuan Perusahaan adalah : a. memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah pada umumnya; b. menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan fasilitas pasar;dan c. memperoleh laba dan/atau keuntungan.
Koreksi Anda