Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 14 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2019 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN DARI WALI KOTA KEPADA CAMAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pelaksana penyelenggaraan sebagian urusan pemerintahan kepada Camat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Camat wajib menyampaikan laporan secara tertulis setiap 3 (tiga) bulan sekali kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah. (2) Bentuk format laporan sebagaimana di maksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Wali Kota ini.
Koreksi Anda