Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 14 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2019 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN DARI WALI KOTA KEPADA CAMAT
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pelaksana penyelenggaraan sebagian urusan pemerintahan kepada Camat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Camat wajib menyampaikan laporan secara tertulis setiap 3 (tiga) bulan sekali kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah.
(2) Bentuk format laporan sebagaimana di maksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Wali Kota ini.
Koreksi Anda
