Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 14 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2019 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN DARI WALI KOTA KEPADA CAMAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk menilai penyelenggaraan pelimpahan sebagian urusan pemerintahan kepada Camat, dilakukan evaluasi paling lama 3 (tiga) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Wali Kota ini. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Tim yang dibentuk dengan Keputusan Wali Kota.
Koreksi Anda