Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 14 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2019 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN DARI WALI KOTA KEPADA CAMAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perangkat Daerah wajib melakukan pembinaan teknis penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah Kota yang dilimpahkan kepada Camat. (2) Perangkat Daerah wajib melaporkan hasil pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah.
Koreksi Anda