Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 14 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2019 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN DARI WALI KOTA KEPADA CAMAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biaya pelaksana penyelenggaraan sebagian urusan pemerintahan yang dilimpahkan kepada Camat bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Koreksi Anda