Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 14 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2019 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN DARI WALI KOTA KEPADA CAMAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan sebagian urusan pemerintahan yang dilimpahkan kepada Camat, secara teknis operasional dikoordinasikan dengan Perangkat Daerah terkait. (2) Pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain menyangkut perencanaan, pembiayaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan. (3) Camat dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan yang dilimpahkan, agar memperhatikan: a. standar, norma, kebijakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah Kota; b. keserasian, kemanfaatan, kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan; dan c. Standar Pelayanan Minimal. (4) Untuk menjamin optimalnya penyelenggaraan sebagian urusan pemerintahan yang dilimpahkan, maka Perangkat Daerah pemangku urusan yang dilimpahkan wajib melaksanakan fungsi pemberian fasilitasi, supervisi kepada Camat. (5) Dalam rangka efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan sebagian urusan pemerintahan yang dilimpahkan, Camat dapat menugaskan Lurah untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. (6) Pelaksanaan sebagian urusan pemerintahan yang dilimpahkan kepada Camat, dilaksanakan dengan memperhatikan kondisi dan karakteristik Kecamatan masing-masing.
Koreksi Anda