Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 14 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2019 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN DARI WALI KOTA KEPADA CAMAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lurah mempunyai tugas membantu Kecamatan. (2) Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kelurahan mempunyai fungsi: a. melaksanakan kegiatan pemerintahan Kelurahan; b. melakukan pemberdayaan masyarakat; c. melaksanakan pelayanan masyarakat; d. memelihara ketenteraman dan ketertiban umum; e. memelihara prasarana dan fasilitas pelayanan umum; f. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat; dan g. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda