Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 14 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2019 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN DARI WALI KOTA KEPADA CAMAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Camat mempunyai tugas pokok membantu Wali Kota dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat dan Kelurahan di wilayah. (2) Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kecamatan mempunyai fungsi: a. penyelenggaraan urusan pemerintahan umum; b. pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat; c. pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum; d. pengoordinasian penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota; e. pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum; f. pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat Kecamatan; g. pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan Kelurahan; h. pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Kota yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintah Daerah Kota yang ada di Kecamatan; dan i. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Camat mendapatkan pelimpahan sebagian kewenangan Wali Kota untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kota.
Koreksi Anda