Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 14 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2019 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN DARI WALI KOTA KEPADA CAMAT
Teks Saat Ini
(1) Maksud ditetapkannya Peraturan Wali Kota ini adalah sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan sebagian urusan pemerintahan yang dilimpahkan dari Wali Kota kepada Camat.
(2) Tujuan ditetapkannya Peraturan Wali Kota ini adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan
pelayanan kepada masyarakat, serta untuk lebih mengembangkan potensi Kecamatan.
Koreksi Anda
