Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERDA Nomor 14 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2015 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH FARMASI CIREMAI KOTA CIREBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pegawai diberhentikan dengan tidak hormat, karena: a. melanggar sumpah pegawai dan/atau sumpah jabatan; b. dihukum berdasarkan putusan pengadilan dalam perkara pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;dan/atau c. merugikan keuangan Perusahaan.
Koreksi Anda