Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERDA Nomor 14 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2015 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH FARMASI CIREMAI KOTA CIREBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, mulai bulan berikutnya diberikan 50% (lima puluh per seratus) dari gaji. (2) Dalam hal Pegawai yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak terbukti bersalah, Pegawai yang bersangkutan harus dipekerjakan kembali dalam jabatan yang sama dan berhak menerima sisa penghasilan yang belum diterima. (3) Dalam hal Pegawai yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terbukti bersalah, Direksi memberhentikan dengan tidak hormat.
Koreksi Anda