Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERDA Nomor 14 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2015 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH FARMASI CIREMAI KOTA CIREBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai diberhentikan sementara apabila diduga telah melakukan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, dan/atau tindak pidana. (2) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lama 6 (enam) bulan atau adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Koreksi Anda