Koreksi Pasal 48
PERDA Nomor 14 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2015 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH FARMASI CIREMAI KOTA CIREBON
Teks Saat Ini
(1) Pegawai diberhentikan sementara apabila diduga telah melakukan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, dan/atau tindak pidana.
(2) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lama 6 (enam) bulan atau adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Koreksi Anda
