Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERDA Nomor 14 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2015 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH FARMASI CIREMAI KOTA CIREBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai dapat dikenakan hukuman. (2) Jenis hukuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; c. penundaan kenaikan gaji berkala; d. penundaan kenaikan pangkat; e. penurunan pangkat; f. pembebasan jabatan; g. pemberhentian sementara; h. pemberhentian dengan hormat; dan i. pemberhentian dengan tidak hormat. (3) Pelaksanaan penjatuhan hukuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan Keputusan Direksi.
Koreksi Anda