Koreksi Pasal 45
PERDA Nomor 14 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2015 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH FARMASI CIREMAI KOTA CIREBON
Teks Saat Ini
Setiap Pegawai wajib:
a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila dan melaksanakan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
b. mendahulukan kepentingan Perusahaaan di atas kepentingan lainnya;
c. mematuhi dan mentaati segala kewajiban dan larangan;dan
d. memegang teguh rahasia Perusahaan dan rahasia jabatan.
Koreksi Anda
