Koreksi Pasal 31
PERDA Nomor 14 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2015 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH FARMASI CIREMAI KOTA CIREBON
Teks Saat Ini
(1) Direksi yang diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, diberhentikan dengan hormat.
(2) Direksi yang diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf e, huruf f dan huruf g, diberhentikan tidak dengan hormat.
(3) Direksi yang diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b selain diberikan uang duka sebesar 3 (tiga) kali penghasilan yang diterima pada bulan terakhir juga diberikan uang penghargaan yang besarnya ditetapkan secara proporsional sesuai masa jabatannya.
(4) Direksi yang diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf d selain diberikan uang pesangon sebesar 5 (lima) kali penghasilan yang diterima pada bulan terakhir juga diberikan uang penghargaan yang besarnya ditetapkan secara proporsional sesuai masa jabatannya.
(5) Direksi yang berhenti karena habis masa jabatannya dan tidak diangkat kembali diberikan uang penghargaan sesuai dengan kemampuan Perusahaan.
Koreksi Anda
