Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERDA Nomor 14 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2015 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH FARMASI CIREMAI KOTA CIREBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Walikota paling lama 12 (dua belas) hari kerja setelah menerima laporan hasil pemeriksaan Badan Pengawas, sudah mengeluarkan sebagai berikut: a. Keputusan Walikota tentang Pemberhentian sebagai Direksi bagi Direksi yang melakukan perbuatan dalam Pasal 28 huruf d, huruf e, dan huruf f; b. Keputusan Walikota tentang Pemberhentian Sementara sebagai Direksi bagi Direksi yang melakukan perbuatan dalam Pasal 28 huruf g; c. Jika dari proses pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf b, Direksi yang bersangkutan tidak terbukti, maka akan diterbitkan Keputusan Walikota tentang pemulihan kembali kedudukannya sebagai Direksi; d. Apabila terbukti bersalah dan mempunyai kekuatan hukum tetap dari pengadilan, Walikota menerbitkan Keputusan Pemberhentian Tetap sebagai Direksi.
Koreksi Anda