Koreksi Pasal 30
PERDA Nomor 14 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2015 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH FARMASI CIREMAI KOTA CIREBON
Teks Saat Ini
Walikota paling lama 12 (dua belas) hari kerja setelah menerima laporan hasil pemeriksaan Badan Pengawas, sudah mengeluarkan sebagai berikut:
a. Keputusan Walikota tentang Pemberhentian sebagai Direksi bagi Direksi yang melakukan perbuatan dalam Pasal 28 huruf d, huruf e, dan huruf f;
b. Keputusan Walikota tentang Pemberhentian Sementara sebagai Direksi bagi Direksi yang melakukan perbuatan dalam Pasal 28 huruf g;
c. Jika dari proses pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf b, Direksi yang bersangkutan tidak terbukti, maka akan diterbitkan Keputusan Walikota tentang pemulihan kembali kedudukannya sebagai Direksi;
d. Apabila terbukti bersalah dan mempunyai kekuatan hukum tetap dari pengadilan, Walikota menerbitkan Keputusan Pemberhentian Tetap sebagai Direksi.
Koreksi Anda
