Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 14 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2015 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH FARMASI CIREMAI KOTA CIREBON
Teks Saat Ini
(1) Apabila Direksi diduga melakukan salah satu perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf d, huruf e dan huruf f, Badan Pengawas segera melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
(2) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbukti, Badan Pengawas segera melaporkan kepada Walikota.
Koreksi Anda
