Koreksi Pasal 28
PERDA Nomor 14 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2015 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH FARMASI CIREMAI KOTA CIREBON
Teks Saat Ini
Direksi diberhentikan karena alasan :
a. atas permintaan sendiri;
b. meninggal dunia;
c. mencapai batas usia 60 (enam puluh) tahun;
d. karena kesehatan sehingga tidak dapat melaksanakan tugasnya;
e. tidak melaksanakan tugasnya sesuai dengan program kerja yang telah disetujui;
f. terlibat dalam tindakan yang merugikan Perusahaan;dan
g. dihukum pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Koreksi Anda
