Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 14 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2015 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH FARMASI CIREMAI KOTA CIREBON
Teks Saat Ini
Badan Pengawas dapat diberhentikan dengan alasan:
a. atas permintaan sendiri;
b. meninggal dunia.
c. karena kesehatan sehingga tidak dapat melaksanakan tugasnya;
d. tidak melaksanakan tugas dan wewenangnya;
e. terlibat dalam tindakan yang merugikan Perusahaan;dan
f. dihukum pidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Koreksi Anda
