Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 14 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2015 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH FARMASI CIREMAI KOTA CIREBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Badan Pengawas dapat diberhentikan dengan alasan: a. atas permintaan sendiri; b. meninggal dunia. c. karena kesehatan sehingga tidak dapat melaksanakan tugasnya; d. tidak melaksanakan tugas dan wewenangnya; e. terlibat dalam tindakan yang merugikan Perusahaan;dan f. dihukum pidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Koreksi Anda