Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 14 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2015 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH FARMASI CIREMAI KOTA CIREBON
Teks Saat Ini
(1) Direksi berhak memperoleh cuti sebagai berikut :
a. cuti tahunan selama 12 (dua belas) hari;
b. cuti besar/cuti panjang selama 2 (dua) bulan untuk setiap satu kali masa jabatan;
c. cuti bersalin selama 3 (tiga) bulan bagi Direktris;
d. cuti alasan penting;dan
e. cuti sakit.
(2) Pelaksanaan hak cuti Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b dan huruf c dapat dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Walikota.
(3) Pelaksanaan hak cuti Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e dapat dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Badan Pengawas.
(4) Selama melaksanakan hak cutinya, Direksi tetap mendapatkan penghasilan penuh dari Perusahaan.
Koreksi Anda
