Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 14 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2015 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH FARMASI CIREMAI KOTA CIREBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direksi berhak memperoleh cuti sebagai berikut : a. cuti tahunan selama 12 (dua belas) hari; b. cuti besar/cuti panjang selama 2 (dua) bulan untuk setiap satu kali masa jabatan; c. cuti bersalin selama 3 (tiga) bulan bagi Direktris; d. cuti alasan penting;dan e. cuti sakit. (2) Pelaksanaan hak cuti Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b dan huruf c dapat dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Walikota. (3) Pelaksanaan hak cuti Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e dapat dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Badan Pengawas. (4) Selama melaksanakan hak cutinya, Direksi tetap mendapatkan penghasilan penuh dari Perusahaan.
Koreksi Anda