Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERDA Nomor 14 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2015 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH FARMASI CIREMAI KOTA CIREBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penghasilan Direksi terdiri dari: a. Gaji; b. Tunjangan;dan c. Penghasilan lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Jenis dan besarnya tunjangan dan penghasilan lainnya yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c ditetapkan oleh Direksi setelah mendapat persetujuan Walikota.
Koreksi Anda