Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 14 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2015 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH FARMASI CIREMAI KOTA CIREBON
Teks Saat Ini
(1) Selain honorarium, kepada Badan Pengawas setiap tahun diberikan jasa produksi.
(2) Besarnya uang honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Walikota dengan memperhatikan kemampuan keuangan Perusahaan.
Koreksi Anda
