Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERDA Nomor 14 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2015 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH FARMASI CIREMAI KOTA CIREBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang beristri/bersuami diberikan tunjangan istri/suami. (2) Pegawai yang mempunyai anak berumur kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, belum mempunyai penghasilan sendiri dan belum atau tidak menikah diberikan tunjangan anak. (3) Tunjangan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat diperpanjang sampai umur 25 (dua puluh lima) tahun, dalam hal anak masih bersekolah/kuliah yang dibuktikan dengan surat keterangan dari sekolah/perguruan tinggi. (4) Tunjangan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan paling banyak untuk 2 (dua) orang anak. (5) Ketentuan Tunjangan isteri/suami dan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Direksi.
Koreksi Anda