Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 14 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2015 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH FARMASI CIREMAI KOTA CIREBON
Teks Saat Ini
Direksi dalam mengelola Perusahaan mempunyai wewenang sebagai berikut:
a. mengangkat dan memberhentikan Pegawai;
b. mengangkat, memberhentikan dan memindah tugaskan Pegawai dari jabatan di bawah Direksi;
c. menandatangani Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi;dan
d. mengadakan ikatan hukum dengan pihak lain.
Koreksi Anda
