Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 14 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2015 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH FARMASI CIREMAI KOTA CIREBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direksi dilarang memangku jabatan rangkap, yakni : a. jabatan struktural atau fungsional pada instansi/lembaga Pemerintah Pusat dan Daerah; b. anggota Direksi pada BUMD lainnya, BUMN dan badan usaha swasta; c. jabatan yang dapat menimbulkan benturan kepentingan pada Perusahaan;dan/atau d. jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Direksi tidak boleh mempunyai kepentingan pribadi secara langsung atau tidak langsung yang dapat menimbulkan benturan kepentingan Perusahaan.
Koreksi Anda