Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 14 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2015 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH FARMASI CIREMAI KOTA CIREBON
Teks Saat Ini
(1) Direksi dilarang memangku jabatan rangkap, yakni :
a. jabatan struktural atau fungsional pada instansi/lembaga Pemerintah Pusat dan Daerah;
b. anggota Direksi pada BUMD lainnya, BUMN dan badan usaha swasta;
c. jabatan yang dapat menimbulkan benturan kepentingan pada Perusahaan;dan/atau
d. jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Direksi tidak boleh mempunyai kepentingan pribadi secara langsung atau tidak langsung yang dapat menimbulkan benturan kepentingan Perusahaan.
Koreksi Anda
