Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 14 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2015 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH FARMASI CIREMAI KOTA CIREBON
Teks Saat Ini
(1) Badan Pengawas mempunyai tugas :
a. mengawasi kegiatan operasional Perusahaan;
b. memberikan pendapat dan saran kepada Walikota terhadap pengangkatan dan pemberhentian Direksi;
c. memberikan pendapat dan saran kepada Walikota terhadap program kerja yang diajukan oleh Direksi;
d. memberikan pendapat dan saran kepada Walikota terhadap laporan neraca dan perhitungan laba/rugi Perusahaan;dan
e. memberikan pendapat dan saran kepada Walikota terhadap laporan kinerja Perusahaan.
(2) Badan Pengawas mempunyai wewenang :
a. memberi peringatan kepada Direksi yang tidak melaksanakan tugas sesuai dengan program kerja Perusahaan yang telah disetujui;
b. memeriksa Direksi yang diduga merugikan Perusahaan;
c. memberikan pendapat dan saran kepada Walikota tentang rencana kerja dan anggaran Perusahaan untuk mendapat pengesahan;dan
d. menerima atau menolak pertanggungjawaban keuangan dan program kerja Direksi tahun berjalan dan akhir masa jabatan.
Koreksi Anda
