Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERDA Nomor 14 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2015 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH FARMASI CIREMAI KOTA CIREBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Batas usia pensiun Pegawai 58 (lima puluh delapan) tahun dikecualikan Pegawai yang menjabat sebagai Direksi dengan batas usia pensiun 60 (enam puluh) tahun. (2) Pegawai yang memasuki masa pensiun dapat diberikan kenaikan pangkat pengabdian setingkat lebih tinggi dari pangkatnya dengan ketentuan paling sedikit telah 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir.
Koreksi Anda