Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERDA Nomor 14 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2015 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH FARMASI CIREMAI KOTA CIREBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan Pegawai harus memenuhi persyaratan : a. Warga Negara Republik INDONESIA; b. berkelakuan baik dan belum pernah dihukum; c. mempunyai pendidikan, kecakapan dan keahlian yang diperlukan; d. dinyatakan sehat oleh rumah sakit umum yang ditunjuk oleh Direksi; e. usia paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun;dan f. lulus seleksi. (2) Pengangkatan Pegawai dimuat dan diumumkan dalam media cetak dan elektronik. (3) Pengangkatan Pegawai dilakukan setelah melalui masa percobaan paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 6 (enam) bulan dengan ketentuan memenuhi daftar penilaian kerja setiap unsur paling sedikit bernilai baik. (4) Selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan penilaian meliputi : a. loyalitas; b. kecakapan; c. kesehatan; d. kerjasama; e. kerajinan; f. prestasi kerja;dan g. kejujuran. (5) Apabila pada akhir masa percobaan calon Pegawai tidak memenuhi penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat diberhentikan tanpa mendapatkan uang pesangon.
Koreksi Anda