Koreksi Pasal 34
PERDA Nomor 14 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2015 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH FARMASI CIREMAI KOTA CIREBON
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan Pegawai harus memenuhi persyaratan :
a. Warga Negara Republik INDONESIA;
b. berkelakuan baik dan belum pernah dihukum;
c. mempunyai pendidikan, kecakapan dan keahlian yang diperlukan;
d. dinyatakan sehat oleh rumah sakit umum yang ditunjuk oleh Direksi;
e. usia paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun;dan
f. lulus seleksi.
(2) Pengangkatan Pegawai dimuat dan diumumkan dalam media cetak dan elektronik.
(3) Pengangkatan Pegawai dilakukan setelah melalui masa percobaan paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 6 (enam) bulan dengan ketentuan memenuhi daftar penilaian kerja setiap unsur paling sedikit bernilai baik.
(4) Selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan penilaian meliputi :
a. loyalitas;
b. kecakapan;
c. kesehatan;
d. kerjasama;
e. kerajinan;
f. prestasi kerja;dan
g. kejujuran.
(5) Apabila pada akhir masa percobaan calon Pegawai tidak memenuhi penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat diberhentikan tanpa mendapatkan uang pesangon.
Koreksi Anda
