Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 14 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2015 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH FARMASI CIREMAI KOTA CIREBON
Teks Saat Ini
(1) Masa jabatan anggota Badan Pengawas ditetapkan selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
(2) Pengangkatan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila :
a. mampu mengawasi Perusahaan sesuai dengan program kerja Perusahaan;
b. mampu memberikan saran kepada Direksi agar Perusahaan mampu bersaing dengan Perusahaan lain;dan
c. mampu memberikan pendapat mengenai peluang usaha yang menguntungkan di masa yang akan datang.
Koreksi Anda
